Senin, 15 Mei 2017

Etika dan nilai

Nama : Ririn Fatmawati
NPM : 19214473
Kelas : 3EA48


A.NILAI
1.    PENGERTIAN NILAI
Merupakan prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam pikiran anggota-anggota kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk mempertimbangkan tindakan dan tujuan tertentu. Fungsi nilai adalah sebagai pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam hidup.

2.    CIRI-CIRI NILAI
1. Bersifat abstrak yang ada dalam kehidupan manusia
2. Memiliki sifat normative
3. Berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.

3.    NILAI HIERARKI
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut rendahnya, Nilai-nilai dapat di kelompokan dalam 4 tingkatan sebagai berikut:
1.     Nilai-nilai kenikmatan
2.     Nilai-nilai kehidupan
3.     Nilai-nilai kejiwaan
4.     Nilai-nilai kerohanian
Walter G Everst mengolongkan nilai-nilai manusiawai ke dalam delapan kelompok yaitu:
1.     Nilai-nilai ekonomis
2.     Nilai-nilai kejasmanian
3.     Nilai-nilai hiburan
4.     Nilai-nilai sosial
5.     Nilai-nilai watak
6.     Nilai-nilai estesis
7.     Nilai-nilai intelektual
8.     Nilai-nilai keagamaan
B. NORMA
1.    PENGERTIAN NORMA
Merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat, artinya seseorang wajib menaati semua aturan yang berlaku di lingkungannya.
2.    PEMBAGIAN NORMA
Menurut kekuatan yang mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat yaitu :
a.    Cara (usage) ; cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan . cara ini lebih tamapak menonjol dalam hubungan antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, cemohoon, sindiran, ejekan dsb.
b.    Kebiasaan (folkways) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
c.    Tata kelakuan (mors) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
d.   adat-istiadat (custum) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.
3.    FUNGSI NORMA
Fungsi norma social dalam masyarakat secara umum sebagai berikut :
Norma merupakan factor perilaku dalam kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan akan dinilai orang lain.
Norma merupakan aturan , pedoman, atau petunjuak hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok , dan masyarakat mencapai dan mewujudkan nilai-nilai social.
Norma-norma merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan dan hidup dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup masyarakat.

C. ETIKA
1.    PENGERTIAN ETIKA
Berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia.Istilah Etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral.
Etika adalah filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan baik atau buruk manusia dalam mencapai kebahagiaan.
Modal dasar dalam etika adalah perilaku,,sedang perilaku manusia dipengaruhi oleh pikiran dan hati (perasaan).
2.    FUNGSI
ETIKA
Fungsi etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas. Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral. Etika bersifat lebih umum, konseptual, dan hanya berlaku dalam pergaulan (saat ada orang lain). Sedangkan moral bersifat lebih detail dan secara langsung, moral berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak ada orang lain.


D. HUKUM
1.    PENGERTIAN HUKUM
Adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Hukum berisi sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan tersebut.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1.       peraturan dibuat oleh yang berwenang
2.       tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.       mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.       bersifat memaksa dan ditaati
2.    SEBAB HUKUM HARUS DITAATI
Menurut  UTRECHT, yaitu:
1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
3. TUJUAN HUKUM
Menurut :
 Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
 Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
KOMENTAR
1.    HUBUNGAN NILAI  ETIKA, NORMA DAN HUKUM
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan etika. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan tingkah laku manusia. Sedangkan hubungan moral dengan etika sangat erat sekali dan kadangkala kedua hal tersebut di samakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wewenang-wewenang, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh atau tidak boleh di lakukan oleh seseorang.
Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakantindakan tidak ethis. Tindakan tidak ethis yang dimaksudkan disini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut.
Etika juga tidak terlepas dari hukum urutan kebutuhan (needs theory). Menurut kerangka berfikir Maslow, maka yang paling pokok adalah bahwa kebutuhan jasmaniah terpenuhi terlebih dahulu, agar dapat merasakan urgensi kebutuhan estrem dan aktualisasi diri sebagai profesional. Pendapat kontroversial responden Kohlberg menunjukkan bahwa menipu, mencuri, berbohong adalah tindakan etis apabila itu digunakan dalam kerangka untuk melanjutkan hidup.
Selanjutnya akan dibacarakan tentang sanksi pelanggaran etika. Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh di atas, akan menimbulkan beberapa jenis sanksi.
·            Yang pertama adalah sanksi sosial. Karena etika merupakan norma-norma sosial yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat, maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial.
·            Sedangkan yang kedua adalah sanksi hukum. Secara umum hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras-sejalan dengan aturan hukum.


Share:

cara membuat cookies cokelat

Nama : Ririn Fatmawati
NPM : 19214473
Kelas : 3EA48


CARA MEMBUAT COOKIES COKELAT
Simple, dan dijamin gak akan gagal


Pada tutorial ini, akan saya buat lebih simple dan mudah dimengerti, karena pada intinya, dalam membuat kue kering kita membutuhkan dua jenis bahan yaitu bahan kering, dan bahan cair. Dan bagaimana cara membuat kedua jenis bahan tersebut??
Awal mulanya, kita kumpulkan bahan-bahan yang diantaranya adalah :
       1)    Tepung terigu merk Kunci Mas 1/2kg
       2)   Blue Band Cake and Cookies
       3)   Bubuk Coklat
       4)   Garam
       5)   Choco chip
       6)   Coklat Blok
       7)   Telur 3 butir
       8)   Baking Powder
       9)   Vanilla Essense



1)    Cara Membuat Bahan Kering

Ø  Tuangkan Tepung terigu sebanyak 500gr ke dalam mangkuk
Ø  Tambahkan ½ sdt garam
Ø  Tambahkan 1 sdt Baking Powder
Ø  Tambahkan coklat bubuk, kalau bisa merk Van Houten
Ø  Campur seluruh bahan hingga rata

2)   Cara Membuat Bahan Cair
Ø  Masukan Blue Band Cake and Cookies sebanyak 250gr (tidak Perlu dicairkan) ke dalam mangkuk yang berbeda dengan mangkuk untuk bahan kering
Ø  Masukkan 2 butir telur
Ø  Masukkan Vanila Essense
Ø  Masukkan coklat blok yang telah dicairkan sebanyak 250gr
Ø  Aduk semua bahan hingga rata dengan garpu


Setelah kedua jenis bahan dibuat, mari kita lanjutkan langkah selanjutnya :
1)    Campurkan kedua bahan ke dalam satu mangkuk yang sama
2)   Bahan jangan sampai terlalu cair, cukup dicampurkan sampai bahan kalis
3)   Siapkan alas yang akan digunakan untuk memanggang kue dengan mengolesi blueband secara merata
4)   Cetak kue dengan menggunakan sendok ice cream.
5)   Tambahkan Choco chip di atasnya
6)   Panggang kue ke dalam oven dengan menggunakan api sedang selama 60 menit.


Cookies cokelat siap dihidangkan
Share:

Minggu, 14 Mei 2017

Kasus etika bisnis pt. indofood

Nama : Ririn Fatmawati
NPM : 19214473
Kelas : 3EA48
TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS

Image result for logo gunadarma



KASUS ETIKA BISNIS
PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR. TBK

Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produkmi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiripasar dalam negeri Taiwan.Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produkmereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium denganhasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.Yang menjadi pertanyaan adalah mengapatidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi padasaat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood secara hukum :
·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen
·Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.

SOLUSI PERLINDUNGAN KONSUMEN

Solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus yang dialami perusahaan :
·                     Dalam Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
·                     Terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa :
1.Perampasan barang tertentu;
2.Pengumuman putusan hakim;
3.Pembayaran ganti rugi;
4.Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya    kerugian konsumen;
5.Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
6.Pencabutan izin usaha.

KESIMPULAN

Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Tetapi jika dilihat dari sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT.Indofood tidak melakukan pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalahpahaman antara pihak Taiwan dan Indonesia. Masalah tersebut bertambah karena produk indomie yang di pasarkan di Taiwan seharusnya untuk di konsumsi di Indonesia bukan di Taiwan, sehingga terjadilah kasus penarikan produk Indomie di pasaran Taiwan karena standar yang di tetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.




Share:

pentingnya berterimakasih dalam berbisnis

Nama : Ririn Fatmawati
NPM : 19214473
Kelas : 3EA48

BERETIKA DALAM BISNIS
(pentingnya berterimakasih)

Makna beretika dalam bisnis yaitu adalah mengimbangi antara tujuan dalam suatu bisnis dengan sikap dan norma si pelaku bisnis yang salah satunya adalah, sikap yang jujur, ramah, dan selalu berterimakasih.
Pada penulisan kali ini, saya ingin sedikit sharing tentang pentingnya berterimakasih dalam berbisnis, dan penulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman yang kurang baik yang terjadi kepada saya sendiri.
Saya sendiri adalah pedagang, yang mempunyai prinsip bahwa bersikap jujur, ramah, dan selalu berterimakasih adalah hal yang wajib diakukan dalam melakukan bisnis. Namun, tidak jarang saya menemui pedagang ataupun pegawai yang menjalani bisnisnya tidak dengan menjunjung tinggi prinsip tersebut.
Mengucapkan terimakasih kepada pelanggan maupun rekan bisnis merupakan hal yang sangat vital. Karena berterimakasih merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pelanggan, karyawan, maupun sesama rekan bisnis.
Dengan berterimakasih. akan timbul rasa dihargai yang dirasakan oleh pelanggan itu sendiri. Tidak jarang pelanggan bisa menjadi loyal terhadap jasa atau produk kita, bahkan rekan kerja akan menjaga hubungan kerja dengan baik apabila kita tidak pernah lupa untuk bersikap terimakasih atas segala kegiatan bisnis yang ada.
Sesuai apa yang sudah saya tuliskan di paragraph kedua, saya memiliki pengalaman pribadi yang kurang mengenakan ketika saya melakukan transaksi jual beli dengan penjual cilok. Saya sering memperhatikan tempat tersebut yang selalu ramai, hingga akhirnya saya memutuskan untuk memebeli cilok tersebut. Namun tanpa disangka, saya mengalami pengalam yang kurang baik di sana, di mana saya merasakan pelayanan yang memakan waktu lama, penjual yang tidak ramah, dan yang paling membuat saya kaget adalah, ketika saya mmberikan uang untuk membayar penjual tersebut hanya diam saja tanpa menengok sedikitpun ke saya apalagi untuk sekedar mengucapkan terimakasih. Jujur saja, cilok yang dijualnya memang enak. Tapi saya memutuskan tidak akan berkunjung lagi ke sana. Bahkan saya yakin andapun akan merasakan kecewa seperti saya.
Itulah sedikit tentang pentingnya berterimakasih dalam berbisnis. Semoga apa yang saya tulis ini dapat memberikan manfaat bagi saya sendiri dan para pembaca.


Thank You
Share:

Etika Bisnis

Nama : Ririn fatmawati
Kelas : 3EA48
NPM : 19214473






ETIKA BISNIS
Penjelasan mendasar tentang beretika dalam bisnis


Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan berbisnis yang berkaitan dengan cara menyikapi segala hal dalam dunia bisnis yang mencakup individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Sehingga terbentuknya nilai, norma, dan perilaku karyawan setara pimpinan dalam membangun hubungan kerja yang baik.


A.      Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

1)      Utilitarian Approach : setiap pendeketan yang didasari oleh konsekuensinya, sehingga setiap orang harus mengikuti cara-cara dan pedoman yang dapat member manfaat sebesar-besarnya, yang selain itu pula dapat menjaga keselamatan kerja, hingga meminimalisir biaya.
2)      Individual Right Approach : setiap tindakan yang didasari orang hak seseorang yang harus dihormati dengan memperhatikan hak orang lain sehingga dapat menghindari terjadinya benturan dengan hak orang lain.
3)      Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

B.     Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan oleh para professional :
1)      Sebutkan nama Lengkap
2)      Berdiri saat memperkenalkan diri
3)      Ucapkan terimakasih secukupnya
4)      Tidak duduk sambil menyilang kaki
5)      Berjabah tangan setiap kali bertemu rekan bisnis

6)      Tuan rumah yang harus membayar
Share:

Kamis, 11 Mei 2017

contoh proposal usaha

Nama : Ririn Fatmawati
NPM : 19214473
Kelas : 3EA48

Tema Penulisan kali ini yaitu tentang pembuatan proposal usaha. penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan

 Proposal Usaha
Nama : Ririn Fatmawati
Kelas : 3EA48
NPM : 19214473
 


      Proposal Usaha
YAYU RATU JAJAN
Dasana Indah – Tangerang
Kec. Keapa Dua, Kel. Bojong Nangka, Perumahan Dasana Indah, blok TD5/7

A.    PENDAHULUAN  
1.      LATAR BELAKANG
Sarapan merupakan hal terpenting dalam memulai hari, karena dengan sarapan di pagi hari akan membuat daya konsentrasi kita meningkat. namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sering kali para pelajar, mahasiswa/i, hingga pekerja tidak terlalu mementingkan sarapan, yang mengakibatkan kurangnya kosentrasi dalam menjalani aktivitas.

dalam menangani hal tersebut, maka kami memilki ide untuk membuka usaha 3S (Sarapan, Sehat, yang Simple) karena mengingat terbatasnya waktu untuk melakukan sarapan. maka kami akan menjual menu-menu sarapan yang simple.

2.      Profil Perusahaan
Perusahaan kami didirikan Tahun 2013 dengan nama “YAYU RATU JAJAN” karena produk yang kami perjualkan adalah makanan ringan. Lokasi perusahaan kami di Kec. Keapa Dua, Kel. Bojong Nangka, Perumahan Dasana Indah, blok TD5/7
Itulah sekilas tentang teknis pembudidayaan mutiara yang bisa saya sampaikan pada proposal ini, namun secara terperinci silahkan survey langsung ke perusahaan kami.

3.      STRUKTUR ORGANISASI
Adapun struktur organisasi perusahaan kami antara lain :
             Owner : Ririn Fatmawati
             Manajer Keuangan : Kurniati
Manajer pemasaran : Kurniasih Sucinda

4.      PROSPEK USAHA DAN PEMASARAN
·         Sebagaimana telah kami paparkan diatas bahwa sarapan merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam memulai hari, maka ide untuk membuat menu sarapan yang sehat dan simple adalah hal yang akan menarik bagi banyak kalangan
·         Merk Yayu sendiri sudah banyak dikenal di daerah jabodetabek melalui produk makaroninya.

5.    MODAL USAHA
Bahwa perusahaan kami senantiasa terus berkembang dan maju jika ketersediaan modal yang memadai, diantara hambatan yang kami alamai adalah antara lain :
·         Operasional : Biaya operasional kami dibagi atas tiga bagian yaitu jangka pendek, menengah, dan panjang, jangka pendek yaitu terhitung 30 hari sekali, menengah yaitu 6 bulan sekali, dan jangka panjang yaitu 1 tahun sekali yang mana biaya perasiona tersebut secara keseluruhan menelan biaya Rp. 500.000.

6.      PENUTUP
Demikian proposal ini kami sampaikan, agar dijadikan sebagai pertimbangan bapak/ibu untuk sekiranya berkenan menjadi investor pada perusahaan kami, dan mengenai hal-hal yang belum tercantum disini maka bapak/ibu bisa menghubungi kami via email

Ririnfatmaa@yahoo.com
Share:

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.