Nama : Ririn Fatmawati
NPM : 19214473
Kelas : 3EA48
A.NILAI
1. PENGERTIAN
NILAI
Merupakan prinsip umum
tingkah laku abstrak yang ada dalam pikiran anggota-anggota kelompok yang
merupakan komitmen yang positif dan standar untuk mempertimbangkan tindakan dan
tujuan tertentu. Fungsi nilai adalah sebagai pedoman, pendorong tingkah laku
manusia dalam hidup.
2. CIRI-CIRI
NILAI
1. Bersifat abstrak yang
ada dalam kehidupan manusia
2. Memiliki sifat normative
3. Berfungsi sebagai daya
dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
3. NILAI
HIERARKI
Max Sceler mengemukakan
bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut
rendahnya, Nilai-nilai dapat di kelompokan dalam 4 tingkatan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai
kenikmatan
2. Nilai-nilai
kehidupan
3. Nilai-nilai
kejiwaan
4. Nilai-nilai
kerohanian
Walter G Everst
mengolongkan nilai-nilai manusiawai ke dalam delapan kelompok yaitu:
1. Nilai-nilai
ekonomis
2. Nilai-nilai
kejasmanian
3. Nilai-nilai
hiburan
4. Nilai-nilai
sosial
5. Nilai-nilai
watak
6. Nilai-nilai
estesis
7. Nilai-nilai
intelektual
8. Nilai-nilai
keagamaan
B. NORMA
1. PENGERTIAN
NORMA
Merupakan kaidah atau
aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak
boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat, artinya seseorang wajib
menaati semua aturan yang berlaku di lingkungannya.
2. PEMBAGIAN
NORMA
Menurut kekuatan yang
mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat yaitu :
a. Cara
(usage) ; cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan . cara ini lebih tamapak
menonjol dalam hubungan antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau
penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi
hanya sekedar celaan, cemohoon, sindiran, ejekan dsb.
b. Kebiasaan
(folkways) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan
merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
c. Tata
kelakuan (mors) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau
pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap
anggota-anggotanya.
d. adat-istiadat
(custum) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola
perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan
mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.
3. FUNGSI
NORMA
Fungsi norma social dalam
masyarakat secara umum sebagai berikut :
Norma merupakan factor perilaku dalam kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan akan dinilai orang lain.
Norma merupakan aturan , pedoman, atau petunjuak hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok , dan masyarakat mencapai dan mewujudkan nilai-nilai social.
Norma merupakan factor perilaku dalam kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan akan dinilai orang lain.
Norma merupakan aturan , pedoman, atau petunjuak hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok , dan masyarakat mencapai dan mewujudkan nilai-nilai social.
Norma-norma merupakan
aturan-aturan yang tumbuh dan dan hidup dalam masyarakat sebagai unsur pengikat
dan pengendali manusia dalam hidup masyarakat.
C. ETIKA
1. PENGERTIAN
ETIKA
Berasal dari bahasa Yunani
“ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau
tingkah laku manusia.Istilah Etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip
dasar penilaian baik buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian
ilmiah terhadap ajaran moral.
Etika adalah filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang
tindakan baik atau buruk manusia dalam mencapai kebahagiaan.
Modal dasar dalam etika adalah perilaku,,sedang perilaku manusia dipengaruhi
oleh pikiran dan hati (perasaan).
2. FUNGSI
ETIKA
Fungsi etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan berbagai moralitas. Orientasi kritis diperlukan karena kita
dihadapkan dengan pluralisme moral. Etika bersifat lebih umum, konseptual, dan
hanya berlaku dalam pergaulan (saat ada orang lain). Sedangkan moral bersifat
lebih detail dan secara langsung, moral berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak
ada orang lain.
D. HUKUM
1. PENGERTIAN HUKUM
Adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus
ditaati oleh masyarakat tersebut. Hukum berisi sanksi yang tegas bagi mereka
yang melanggar peraturan-peraturan tersebut.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh
yang berwenang
2. tujuannya mengatur
tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah
dan melarang
4. bersifat memaksa dan
ditaati
2. SEBAB HUKUM HARUS DITAATI
Menurut UTRECHT,
yaitu:
1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum.
Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman.
Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak
mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum
karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak
orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak
menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga
merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum
apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu
atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu
kaidah sosial/hukum.
3. TUJUAN HUKUM
Menurut :
Apeldoorn adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Prof. Soebekti, tujuan hukum
adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyatnya.
KOMENTAR
1. HUBUNGAN NILAI ETIKA, NORMA DAN
HUKUM
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan etika. Dalam
pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan
tingkah laku manusia. Sedangkan hubungan moral dengan etika sangat erat sekali
dan kadangkala kedua hal tersebut di samakan begitu saja. Namun sebenarnya
kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran
ataupun wewenang-wewenang, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan
maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika tidak berwenang menentukan apa yang
boleh atau tidak boleh di lakukan oleh seseorang.
Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok
tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan- tindakan
tidak ethis. Tindakan tidak ethis yang dimaksudkan disini adalah tindakan
melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut.
Etika juga tidak terlepas dari hukum urutan kebutuhan (needs theory). Menurut kerangka berfikir Maslow, maka yang paling pokok adalah bahwa kebutuhan
jasmaniah terpenuhi terlebih dahulu, agar dapat merasakan urgensi kebutuhan
estrem dan aktualisasi diri sebagai profesional. Pendapat kontroversial
responden Kohlberg menunjukkan bahwa menipu, mencuri, berbohong adalah tindakan
etis apabila itu digunakan dalam kerangka untuk melanjutkan hidup.
Selanjutnya akan dibacarakan tentang sanksi pelanggaran etika.
Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh di atas, akan
menimbulkan beberapa jenis sanksi.
· Yang
pertama adalah sanksi sosial. Karena etika merupakan norma-norma sosial yang
berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat, maka jika terjadi pelanggaran,
sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial.
· Sedangkan
yang kedua adalah sanksi hukum. Secara umum hukum mengukur kegiatan-kegiatan
etika yang kebetulan selaras-sejalan dengan aturan hukum.